Kumpulan Berita
Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan memperoleh kemudahan akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) apabila nantinya resmi dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengklaim seluruh ojek online (ojol) sepakat apabila status mereka diarahkan menjadi pelaku usaha mikro atau UMKM, bukan pekerja.
Menhub meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada para pengemudi ojol terkait skema potongan aplikasi sebesar 8 persen
Potongan aplikasi ojek online (ojol) 8 persen hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua.
Gojek mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.
Pembagian komisi bagi para ojol dan aplikator resmi dipangkas menjadi 8%. Gojek dan Grab sepakat, berlaku 1 Juli 2026.
Pramono menjelaskan, bahwa pada saat penertiban di kawasan Jakarta Timur itu, sebenarnya sang pengemudi ikut bersama-sama dengan tim penertiban.
Para pengemudi ojek online (ojol) berharap jumlah orderan bisa meningkat atau setidaknya bisa stabil di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax sejak 10 Juni 2026.