Kumpulan Berita
Masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen j
Insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan
Bangunan cagar budaya telah dialihfungsikan menjadi ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, hingga galeri.
Masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi
Kebijakan pembebasan sanksi administratif diberikan untuk membantu wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Bangunan cagar budaya di Jakarta yang digunakan untuk kegiatan usaha dapat insentif pengurangan pokok PBB-P2.