Kumpulan Berita
Di Jakarta, dua jenis pajak daerah yang berkaitan erat dengan tanah dan bangunan adalah BPHTB serta PBB-P2.
Warga Jakarta perlu mengingat batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026 dan keringanan 5 persen masih tersedia, cek di sini!
Fasilitas tersebut berlaku hingga batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada 30 September 2026.
Masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen j
Insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PBB-P2 yang dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.
Masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan beban yang lebih ringan
Bangunan cagar budaya telah dialihfungsikan menjadi ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, hingga galeri.