Kumpulan Berita
Anda dapat mengajukan permohonan balik nama PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah berikut.
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.
Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun pajak 2024.
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024, yaitu Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Tarif dan perhitungan PBB-P2 Tahun 2024.
Pergub Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024.