Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif perpajakan bagi hunian yang berstatus cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya.
Pemprov DKI Jakarta lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, warga bisa menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran PBB-P2.
Pemprov DKI resmi meluncurkan paket kebijakan pemutihan besar-besaran untuk PBB-P2.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online.
Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan terbitnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan PBB-P2.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan ada 104 daerah yang turut menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah itu, sebanyak 20 daerah menaikan tarif PBB-P2 di atas 100%.