Kumpulan Berita
Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat melakukan pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2.
Pemutakhiran data jadi salah satu langkah bagi wajib pajak agar dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 yang didapat secara otomatis saat pembayaran.
NJOP dapat berubah meskipun objek pajak yang dimiliki tetap sama dan tidak mengalami perubahan fisik yang signifikan.
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini hadir dalam genggaman.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.