Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah memberi uang Rp300 juta ke Kabiro Penindakan KPK gadungan untuk mengurus perkara. Ia menegaskan, tak ada pernyataan atau tekanan dari pegawai KPK gadungan itu yang meminta uang untuk mengurus perkara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai gadungan KPK terhadap anggota DPR RI Ahmad Sahroni, tidak berkaitan dengan perkara hukum yang pernah ditangani KPK. Budi menegaskan perkara ini berdiri sendiri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman oleh pegawai KPK gadungan.
Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang di wilayah Jakarta Barat, pada Kamis 9 April 2026. Para pelaku ditangkap karena mengaku sebagai pegawai KPK untuk mengatur penanganan perkara.
Dalam laporan itu, kata Budi, Ahmad Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan sebagai pimpinan KPK. Adapun, total uang yang diminta ke Ahmad Sahroni berjumlah Rp300 juta.
Dia menambahkan, saat ini Ardiyanto telah dinonaktifkan dari jabatan Dirresnarkoba Polda NTT. Kini, ia pun tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
KPK telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebanyak delapan preman yang berkedok sebagai juru parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, diamankan aparat kepolisian. Video penindakan mereka viral di media sosial.