Kumpulan Berita
Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah dalam kasus tersebut.
Kedua saksi juga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM kepada nasabah untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Saksi mendapat penugasan dari pimpinan di Polres Metro Jakpus. Alasan penjemputan karena terdakwa dianggap tidak kooperatif.
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita ini kemudian akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini.
Dia menjelaskan, perkelahian tersebut sempat dilerai oleh dua orang tukang parkir bersama warga sekitar. Namun perkelahian kembali terjadi setelah korban sempat bersandar di sepeda motor.
Febrie diduga menerima uang itu dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto.
Saksi Tata mengatakan, rekaman tersebut dibuat atas inisiatif sendiri karena dirinya mengaku mudah lupa dan khawatir percakapan dalam pertemuan tersebut sewaktu-waktu diperlukan.