Kumpulan Berita
Polri memastikan proses pidana kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku di Tual oleh anggota Brimob Polres Tual Bripda Masias Siahaya masih terus berjalan.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Keluarga Nizam dapat ke KPAI untuk meminta pendampingan dalam mengusut kematian bocah malang tersebut.
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Maluku.
Kapolri memastikan, oknum Brimob tersebut mendapatkan hukuman setimpal dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
KPAI meminta penyebab kematian korban diungkap.
Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan kode etik terkait perkara yang menjeratnya.
Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban.