Kumpulan Berita
Polisi menetapkan satu orang tersangka terkait kasus bocah diduga dianiaya keluarganya selama bertahun-tahun hingga kakinya patah di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan
Polisi telah memeriksa delapan orang terkait kasus viral memilukan bocah perempuan umur 10 tahun di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya menahan tiga orang.