Kumpulan Berita
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Diketahui, kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu agendanya mendengarkan keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.