Kumpulan Berita
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat anggota TNI, menolak dibesuk Oditur Militer II-07 Jakarta saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (12/5/2026). Andrie disebut menolak dibesuk siapa pun yang berasal dari institusi TNI.
Perwakilan TAUD menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menilai bila sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie.
Polisi mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran laporan itu dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, pada persidangan Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengaku gemas melihat tindakan para terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai amatir.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta agar Oditur Militer atau penasihat hukum menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan cairan yang disiramkan para terdakwa kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.