Kumpulan Berita
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan Ahli Pidana dari pihak terdakwa, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Hakim juga diminta menyatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.
Polda Metro Jaya kembali menghadiri sidang lanjutan praperadilan, terkait dugaan penghentian kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya.
Dokter spesialis mata, Faraby Martha mengungkap kondisi terkini aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI. Faraby merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus selama korban dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.