Kumpulan Berita
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai, bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menunjukkan melemahnya pengaruh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dengan adanya abolisi ini bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. Namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
Menurutnya, masyarakat Indonesia akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka, dimana semuanya punya cita-cita untuk meraih Indonesia Emas tahun 2045.
UUD 45 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.
Dalam kepengurusan itu, Prabowo Subianto tetap menjadi Ketua Umum Partai Gerindra. Sementara Sufmi Rasco Ahmad juga tetap menjadi Ketua Harian Partai Gerindra.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.