Kumpulan Berita
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana untuk memproses sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Sertifikat halal kini bukan sekadar penanda keagamaan, tetapi telah menjadi instrumen penting untuk mengukur geliat ekonomi.
Indonesia belum memposisikan diri sebagai pemain utama, terutama sebagai produsen makanan halal
Vinda meraih penghargaan Corporate Halal Leadership Award dari LPPOM MUI dalam ajang LPPOM Excellence Gala 2025.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
Kemendag berkolaborasi dengan GAHC untuk memperkuat potensi ekspor produk halal Indonesia ke pasar Australia.
MUI menyatakan pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal harus ditingkatkan.