Kumpulan Berita
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan lebih dari 8 ribu narapidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi diberikan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis dan yang memenuhi persyaratan.
Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni Salmanan tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, warga binaan yang lebih dulu melapor akan menerima tambahan remisi lebih banyak daripada yang belum.
RK dan PMPK itu diberikan kepada para narapidana yang yang telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskannya, ada sembilan warga binaan tersebut mendapat remisi dasawarsa masing-masing 90 hari.
Sebanyak 375.025 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) pada peringatan HUT RI ke-80.