Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, warga binaan yang lebih dulu melapor akan menerima tambahan remisi lebih banyak daripada yang belum.
RK dan PMPK itu diberikan kepada para narapidana yang yang telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskannya, ada sembilan warga binaan tersebut mendapat remisi dasawarsa masing-masing 90 hari.
Sebanyak 375.025 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) pada peringatan HUT RI ke-80.
Kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto yang mengedepankan pendidikan dan pembinaan bagi anak-anak di LPKA tuai apresiasi.
Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana.
Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah, pada Senin (31/3/2025).