Kumpulan Berita
Ketiga pasal yang diuji adalah Pasal 158 Ayat (1), Pasal 163 Ayat (3), dan Pasal 160 Ayat (1) huruf e.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta ahli digital forensik Rismon Sianipar dan enam rekannya mempertimbangkan kembali pasal yang diuji dalam gugatan terkait pembatasan pengajuan praperadilan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.
Roy Suryo menambahkan, Rismon Sianipar bisa jadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Roy Suryo menanggapi kemunculan kembali Rismon Hasiholan Sianipar di kanal YouTube Balige Academy lantaran kembali mengulas perkara lama yang pernah menyeretnya saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Kubu Roy Suryo melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan istrinya beserta tim ke Polda Metro Jaya. Mereka dipolisikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ISBN atau (International Standard Book Number) buku Gibran End Game.