Kumpulan Berita
Tifa menduga bahwa langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo juga mengajukan restorative justice.
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons laporan yang dilakukan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) terhadap Rismon Sianipar. Roy menyebut Rismon bisa saja menghilang dari hadapan publik sebagaimana yang dialami Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina.
Ahli forensik Rismon Sianipar mencabut gugatan sengketa informasi dari Komisi Informasi (KI) Pusat. Gugatan yang dicabut mempersoalkan keterbukaan informasi terkait dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kemendikdasmen.
Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan, yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ahli forensik Rismon Sianipar mengaku menjadi korban Artificial Intelligence (AI) atas video yang dipersoalkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, video tersebut merupakan editan AI sehingga pembuat video itulah yang bertanggung jawab atas isi video tersebut.
Bahkan, dia menantang Roy Suryo membuktikan keilmiahan tulisannya dalam buku Jokowi's White Paper.
Namun, dia tak ingin mendahului pernyataan kepolisian atas SP3 Rismon sehingga dia hanya akan membocorkannya sedikit saja.