Kumpulan Berita
Perubahan aturan kepemiluan kembali menjadi perhatian karena menyangkut seberapa jauh suara rakyat dapat terwakili di parlemen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkyansyah menilai revisi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat agar tidak kembali tertunda seperti pada 2021.
Saat ini, Komisi II DPR memiliki fokus untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali, dari partai politik yang menjadi bagian dari peserta Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut Komisi II DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU Pemilu dalam waktu dekat. Untuk itu, Dasco meminta semua pihak tidak meragukan kesiapan parlemen dalam membahas RUU Pemilu.
revisi regulasi RUU ini akan mengatur persiapan Pemilu 2029.
Partai Perindo menilai keterwakilan perempuan dalam politik tidak sekadar memenuhi ketentuan kuota, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghadirkan kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendorong DPR RI, untuk transparan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu, dengan segera mempublikasikan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) yang tengah disusun.
Saan Mustopa menjelaskan, DPR hingga saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Ferry Kurnia menegaskan, revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk segera diputuskan pada 2026.