Kumpulan Berita
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pembuat undang-undang untuk segera memproses agenda pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu).
revisi regulasi RUU ini akan mengatur persiapan Pemilu 2029.
Partai Perindo menilai keterwakilan perempuan dalam politik tidak sekadar memenuhi ketentuan kuota, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghadirkan kebijakan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka mendorong upaya penyelamatan jutaan suara rakyat dengan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Saan Mustopa menjelaskan, DPR hingga saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Ferry Kurnia menegaskan, revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk segera diputuskan pada 2026.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak DPR melalui Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk turut mengundang partai politik non-parlemen, dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).