Kumpulan Berita
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka mendorong upaya penyelamatan jutaan suara rakyat dengan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Saan Mustopa menjelaskan, DPR hingga saat ini masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Ferry Kurnia menegaskan, revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas utama untuk segera diputuskan pada 2026.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD mendesak DPR melalui Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk turut mengundang partai politik non-parlemen, dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
PDIP sampai saat ini masih melakukan kajian terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sistem politik Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan akut akibat praktik politik transaksional yang kian sistemik, memaksa setiap kontestasi politik menjadi ajang kompetisi finansial tanpa batas.
Dia mendorong pada pembentuk UU dapat segera melakukan RUU Pemilu. Menurutnya, rumusan dorongan itu akan dibahas dalam Rakernas Partai Perindo.