Kumpulan Berita
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya mengatakan, bahwa Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menurut dia, pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem organisasi yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Menurut dia, tiga fungsi utama Satgas PKH, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset kawasan hutan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Presiden Prabowo Subianto mengaku menerima laporan mengenai temuan uang senilai Rp39 triliun yang diduga berkaitan dengan koruptor dan pelaku kriminal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima uang Rp10,2 triliun yang diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Adapun total nilai uang yang diserahkan itu merupakan hasil denda administratif sebesar Rp3,423 triliun dan hasil Satgas PKH untuk pajak PBB dan Non PBB senilai Rp6,846 triliun.
Operasi ini dipimpin Komandan Satgas PKH Halilintar Brigjen TNI Edwin Apria Chandra sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan.