Kumpulan Berita
Jaksa Agung mengungkap, uang itu hasil eksekusi tindak pidana korupsi eskpor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan.
Tumpukan uang disusun setinggi sekitar 1 meter dan dijajarkan membentuk lorong.
Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan ilegal pada awal September 2025.