Kumpulan Berita
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebutkan sebanyak 12 perusahaan diduga menjadi penyebab terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Jaksa Agung mengungkap. potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun dan tambang sebesar Rp32,63 triliun,
Prabowo mengungkapkan, beragam cara dilakukan untuk melawan petugas Penertiban Kawasan Hutan.
Tumpukan uang disusun setinggi sekitar 1 meter dan dijajarkan membentuk lorong.
Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan ilegal pada awal September 2025.
Sjafrie sempat berkelakar saat diminta berbicara di Kejaksaan Agung.