Kumpulan Berita
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang Rp11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak. Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif yang bakal dikenakan terhadap PT Mineral Trobos. Hal itu menyusul penyegelan lahan yang telah dilakukan terhadap perusahaan milik Davin Glen Oei tersebut.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan sedang memverifikasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Langkah penertiban ini menjadi semakin relevan jika diletakkan dalam konteks bencana yang berulang di berbagai daerah.
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui konferensi video untuk membahas perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin 19 Januari 2026 waktu setempat.
Perusahaan sawit dan tambang tersebut telah membayarkan denda sebesar Rp5,2 triliun ke Satgas PKH.
Jaksa Agung mengungkap. potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun dan tambang sebesar Rp32,63 triliun,
Prabowo mengungkapkan, beragam cara dilakukan untuk melawan petugas Penertiban Kawasan Hutan.