Kumpulan Berita
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang meminta pengusaha 'nakal' membayar denda administratif triliunan rupiah dianggap lebih efektif ketimbang proses pidana. Sebab, negara bisa langsung mengambil kembali kerugian negara yang ditimbulkan.
Purbaya menyatakan, uang Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satgas PKH bisa menambal defisit APBN dan memperkuat posisi fiskal.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif terkait kawasan hutan ke negara, pada Jumat (10/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara, sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Presiden menekankan tanpa pengelolaan dan perlindungan kekayaan negara yang baik, mustahil kesejahteraan rakyat dapat dicapai.
Dalam sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang Rp11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak. Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif yang bakal dikenakan terhadap PT Mineral Trobos. Hal itu menyusul penyegelan lahan yang telah dilakukan terhadap perusahaan milik Davin Glen Oei tersebut.