Kumpulan Berita
Mayjen TNI Doddy Tri Winarto mengatakan, tim melaksanakan pengosongan lahan tambang ilegal Gunung Botak serta penyisiran area base camp dan lokasi pemurnian emas.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang meminta pengusaha 'nakal' membayar denda administratif triliunan rupiah dianggap lebih efektif ketimbang proses pidana. Sebab, negara bisa langsung mengambil kembali kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyerahan denda administratif ini tidak hanya simbolik, tapi bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang Rp11,4 triliun hasil penagihan denda administratif terkait kawasan hutan ke negara, pada Jumat (10/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum merupakan instrumen utama dalam menjaga kekayaan bangsa dan negara, sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Presiden menekankan tanpa pengelolaan dan perlindungan kekayaan negara yang baik, mustahil kesejahteraan rakyat dapat dicapai.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hormat kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas dedikasi mereka dalam menyelamatkan keuangan negara di sela memberikan pidato dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang Rp11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak. Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.