Kumpulan Berita
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelang sidang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (24/9/2026). Kedatangan Nadiem turut diiringi dukungan dari keluarga hingga sejumlah pihak.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat keceplosan memanggil Nadiem Makarim dengan sebutan "Pak Menteri", dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (12/8/2026). Diketahui, dalam sidang tersebut Nadiem duduk sebagai terdakwa.
Penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim yang segera meninggalkan ruang sidang. Protes tersebut lantaran majelis hakim tidak menanyakan sikap atas putusan 10 tahun Nadiem, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem pun kemudian terlihat menyalami beberapa kerabat yang sudah ada di lokasi terlebih dulu sejak pagi.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM, Rabu (13/5/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Nadiem akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dituduhkan kepadanya.