Kumpulan Berita
Purbaya memastikan seluruh alokasi dana telah disiapkan dan siap dicairkan segera setelah pengajuan diterima.
Gaji ke-13 PNS cair usai mendapatkan THR Lebaran 2026. Gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Golongan PNS yang tidak dapat THR Lebaran 2026, ini daftar Lengkapnya. Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tentu sedang bahagia karena pencairan THR Lebaran 2026
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Total anggaran THR tahun 2026 yang telah mengalir ke rekening Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat telah mencapai Rp3 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.