Kumpulan Berita
Berdasarkan pemeriksaan sementara, truk molen tersebut diketahui tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membatasi operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Pembatasan tersebut direncanakan berlaku mulai H-7 hingga H+7 masa libur Nataru untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyoroti maraknya insiden truk bermuatan berlebih yang melintas dan tersangkut di jalur khusus Transjakarta (busway), hingga menyebabkan kecelakaan dan kemacetan. Gangguan tersebut dinilai menghambat mobilitas masyarakat. Pramono mengaku turut mengalami kemacetan akibat insiden serupa.
Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang LLAJ.
FAW FD660TH memiliki tenaga hingga 660 HP dan torsi maksimum 3.300 Nm serta mampu menopang total beban dengan berat hingga 270 ton.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan. Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
Pertumbuhan sektor logistik di Indonesia turut meningkatkan kebutuhan legalitas usaha transportasi, termasuk perizinan angkutan barang khusus.