Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan. Menurut Presiden, para pendiri bangsa telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa yang dijalankan sebagai bangsa melalui pasal tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjalankan amanat konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 33.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan lembaganya tidak menutup kemungkinan kembali dilakukan amandemen UUD 1945.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman utama dalam pembangunan ekonomi nasional.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025, sangat jelas menyampaikan arah pembangunan nasional.
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penggilingan beras skala besar mengantongi izin khusus pemerintah. Langkah ini bertujuan melindungi hak rakyat mendapatkan beras berkualitas, tepat takaran, dan harga terjangkau. Pemerintah tak segan menggunakan UUD 1945 pasal 33 untuk kepentingan rakyat.
Presiden Prabowo menyoroti ketimpangan ekonomi di Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi 5% tidak dirasakan oleh seluruh rakyat. Banyak yang masih kelaparan dan kesulitan berobat. Ia menekankan pentingnya UUD 1945 sebagai landasan pemerataan ekonomi dan efisiensi anggaran.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti keanehan ekonomi Indonesia, termasuk kelangkaan minyak goreng meski produsen sawit terbesar, dan harga pangan yang tak terjangkau. Ia menunjuk 'serakahnomics' dan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi.