Kumpulan Berita
Kebiasaan merokok masih menjadi faktor terbesar penyebab kanker paru, disusul paparan polusi udara, asap rokok pasif, dan bahan kimia berbahaya di lingkungan industri. Namun, tren baru seperti penggunaan vape atau rokok elektrik kini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.
Lebih dari 100 juta orang, termasuk setidaknya 15 juta anak-anak, menggunakan rokok elektrik (vape). Hal ini memicu gelombang baru kecanduan nikotin.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya akan mendalami peluang penerapan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape, sebagaimana yang telah dilakukan Singapura.
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba.
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait vape. Ia terancam 12 tahun penjara. Ijonk tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Vape atau rokok elektrik bisa menyebabkan penyakit paru langka yang bersifat permanen.