Kumpulan Berita
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba.
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus obat keras dalam vape. Keluarga belum menjenguk di Lapas. Ijonk masih sakit ambeien, namun tak mendapat perlakuan khusus. Terancam 12 tahun penjara.
Vape atau rokok elektrik bisa menyebabkan penyakit paru langka yang bersifat permanen.
Meskipun sering dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional, faktanya kandungan dalam cairan vape dapat memberikan efek merusak bagi tubuh.
VAPE alias rokok elektronik sama bahayanya dengan rokok biasa.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut, kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy terkait UU Kesehatan, bukan narkoba.
Jonathan Frizzy sudah diperiksa sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2025.