Kumpulan Berita
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai.
Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang penggunaan vape di Indonesia kembali memicu perdebatan di masyarakat.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.
Shofiyullah menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tengah dibahas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melapaorkan penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2025 tumbuh 7,38% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.