Kumpulan Berita
Perdebatan tentang aman atau tidaknya rokok elektronik bagi kesehatan masih terus berlanjut.
Merokok menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit kardiovaskular, gangguan pernapasan, kanker
Lakpesdam PBNU merespons keputusan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang belum lama ini dikeluarkan PP Muhammadiyah.
PBNU menggelar musyawarah ulama pada pertengahan Maret 2020 terkait fatwa terhadap vape atau rokok elektrik.
Terjadinya Evali itu akibat proses induksi komponen yang terpadat pada cairan rokok elektronik.
Menyusul peredaran vape atau rokok elektronik yang semakin mudah dijangkau oleh anak-anak, sejumlah organisasi medis
Penyakit langka pada paru-paru ini dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, batuk terus-menerus, dan masalah pernapasan lainnya
Komunitas vapers itu menolak wacana vape akan dilarang di Indonesia karena dinyatakan berbahaya bagi kesehatan.