Kumpulan Berita
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan mencabut imbauan work from home (WFH) perkantoran.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Disnakertransgi mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH secara situasional. Imbauan ini tertuang dalam SE Disnakertransgi dan bersifat tidak wajib. Tujuannya menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
KERJA enggak harus di kantor. Ungkapan ini mungkin cocok untuk menggambarkan beberapa pekerjaan di bawah ini bagi para Ibu Rumah Tangga (IRT).