Kumpulan Berita
BPOM Ingatkan Kosmetik Mengandung Merkuri, Bahan Dilarang, dan Berbahaya.
BPOM Temukan 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.
Pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan efek dari mengonsumsi atau menghirup gas dinitrogen monoksida atau N2O, yang dikenal dengan gas tertawa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menetapkan gas dinitrogen monoksida atau N2O, atau kerap dikenal dengan whip (gas tertawa), bukan lagi bahan tambahan pangan (BTP)
BPOM menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Fakta menunjukkan bahwa saat ini masih ditemukan takjil mengandung bahan berbahaya. Kandungan tersebut antara lain formalin, boraks hingga pewarna tekstil.