Kumpulan Berita
ESDM juga mendorong PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) mempercepat penyelesaian kontrak pasokan dengan perusahaan tambang
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.
Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli-September 2026 (triwulan III) tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode Juli??"September) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas perekonomian nasional.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam mengimplementasikan target pemerintah membangun PLTS berkapasitas 100 GW.
ESDM memantau ketat pasokan batu bara ke pembangkit listrik untuk menghindari risiko pemadaman bergulir terulang kembali.