Kumpulan Berita
Sebelumnya ke-14 ABK WNI telah menjalani karantina selama 14 hari di Korea Selatan.
Ke-14 ABK WNI pulang ke tanah air dengan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Incheon.
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia angkat bicara terkait masalah 17 WNI yang mengalami perbudakan.
Harus bekerja selama 30 jam tanpa berhenti.
Sejumlah ABK mengatakan kontrak kerjanya tidak mengatur soal jam kerja.
Dalam peraturan ILO Seafarer’s Service Regulations, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turun tangan untuk menyelesaikan masalah dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK).