Kumpulan Berita
Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai keputusan tersebut sebagai wujud kenegarawanan dan kebesaran jiwa Prabowo Subianto.
UUD 45 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto, menilai abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong sesuai aturan.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan cinderamata kepada para narapidana.
Riwayat pendidikan Tom Lembong, lulusan Arsitektur Harvard University yang dapat abolisi dari Presiden Prabowo.
Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.