Kumpulan Berita
Seorang oknum guru di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, berinisial RA, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan aborsi.
Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.
Polda Aceh juga memastikan bakal menuntaskan dugaan pidana pemaksaan aborsi tersebut secara transparan.
Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial AN (18) dari Tangerang, yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya, sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.
Polisi menetapkan muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) yang melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap motif dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang tega melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan.
Cak Imin juga menyatakan siap berkolaborasi dalam kampanye bahaya aborsi atau Pro Life di Indonesia.
BKKBN mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.