Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polsek Kalideres menangkap dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) yang diduga telah melakukan aborsi, terhadap janin hasil hubungan gelap mereka yang telah berusia 8 bulan.
Cak Imin juga menyatakan siap berkolaborasi dalam kampanye bahaya aborsi atau Pro Life di Indonesia.
BKKBN mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait diperbolehkannya tindakan aborsi.
Pemerintah memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi.
IDI memberikan sejumlah edukasi terkait keputusan pemerintah yang kini melegalkan praktik aborsi.
Kasus aborsi terungkap setelah adanya informasi kecurigaan warga melihat sejoli yang keluar dari tempat pemakaman umum (TPU)
Berawal dari adanya informasi kecurigaan warga yang keluar dari TPU di Kabupaten Malang, tindakan aborsi terungkap.