Kumpulan Berita
Mirisnya dua orang tersangka SM (51) dan NA (33) merupakan Residivis di kasus yang sama.
Dalam olah TKP itu petugas menghadirkan pelaku SM (51) dan NA (33).
Kepolisian bersama PPSU membongkar septic tank yang diduga menjadi tempat penyimpanan janin di rumah aborsi di Kemayoran.
Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB IDI, Dr Ari Kusuma Januarto menegaskan, tindakan aborsi harus dilakukan oleh orang atau pihak yang memiliki kompentensi dan wewenang.
Selama praktiknya, pelaku SM dibantu 6 orang lainnya mengaku telah mengaborsi 50 wanita hamil selama sebulan.
Polisi membongkar praktek tersebut dikarenakan adanya laporan warga yang curiga.
Dia mengaku bersalah karena membagikan obat-obatan atau menggunakan alat untuk melakukan aborsi.
Korban berinisial RW kini tengah mengandung 6 bulan.