Kumpulan Berita
Achsanul Qosasi didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai USD 2,640 juta
Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari 2 Tersangka BTS Bakti Kominfo
Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang pecahan USD 100.
Dia mengatakan jika penambahan kekayaan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu berasal dari kejahatan pasti akan terlacak.
Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ternyata punya utang Rp4,8 miliar.
Dari enam tanah di Jaksel itu nilainya fantastis mencapai Rp12,8 miliar, tepatnya Rp12.819.094.000.