Kumpulan Berita
Jaksa mendakwa AG pacar Mario Dandy dengan pasal penganiayaan berat berencana.
Pasalnya, David bisa mengalami cidera otak permanen.
Belum diketahui isi dakwaan terhadap AG karena sidang berlangsung tertutup.
Hakim bakal langsung menggelar sidang perdana kasus AG tersebut dengan agenda dakwaan.
Namun, upaya diversi gagal dicapai lantaran keluarga D menolak.
Keluarga AG pun dipertemukan dengan kekuarga David di ruang mediasi.
AG (15) dipastikan menjalani proses persidangan dalam kasus penganiayaan David.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana AG (15) ke PN Jakarta Selatan.