Kumpulan Berita
AG akan menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun buntut kasus penganiayaan.
Keluarga D berharap AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio itu dituntut maksimal.
Adapun agenda pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dilakukan kemarin.
"Jaksa koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
AG kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.Ada kemungkinan sidang bakal dilanjutkan dengan putusan sela.
Eksepsi dibacakan dalam sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (30/3/2023).
Agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari Jaksa atas eksepsi.
Namun, upaya diversi gagal dicapai lantaran keluarga D menolak.