Kumpulan Berita
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J lainnya tak mengajukan banding.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meyakini kedua kliennya itu harus bebas lantaran tak memenuhi unsur rumusan yang didakwakan.
"Pikir-pikir dulu," ucap Agus.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan poin-poin pertimbangan dalam vonis yang diambil.
Vonis Agus Nurpatria lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tampak Agus mendengarkan vonis hakim dengan wajah serius dengan terkadang tertunduk diam.
Adapun karangan bunga itu berisikan dukungan terhadap dan Agus Nurpatria.