Kumpulan Berita
Dalam laporan itu, kata Budi, Ahmad Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan sebagai pimpinan KPK. Adapun, total uang yang diminta ke Ahmad Sahroni berjumlah Rp300 juta.
Kata dia, penahanan dapat menjadi langkah yang tepat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memahami konstruksi perkara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan hingga akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang. Langkah ini diambil setelah dirinya aktif kembali usai menjalani putusan etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni dilantik sebagai pimpinan Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno pelantikan yang digelar, Kamis (19/2/2026).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia menggantikan posisi Rusdi Masse Mappasessu.
Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota dewan. Dia memastikan, pimpinan DPR akan memindaklanjuti putusan tersebut.
Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Salah satu anggota DPR RI yang terbukti melanggar etik adalah politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni.