Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku tidak akan mengambil gaji dan tunjangan hingga akhir masa jabatannya pada 2029 mendatang. Langkah ini diambil setelah dirinya aktif kembali usai menjalani putusan etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Dia menggantikan posisi Rusdi Masse Mappasessu.
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sahroni dilantik sebagai pimpinan Komisi III menggantikan Rusdi Masse Mappasessu dalam rapat pleno pelantikan yang digelar, Kamis (19/2/2026).
Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota dewan. Dia memastikan, pimpinan DPR akan memindaklanjuti putusan tersebut.
MKD pun menghukum Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan
Ahmad Sahroni Cs lolos dari sanksi pemecatan sebagai anggota DPR RI dalam putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Selanjutnya, terhadap Nafa Urbach, MKD menyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD meminta teradu 2 untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif akibat aksi demo 25-30 Agustus.