Kumpulan Berita
Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Hakim juga diminta menyatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.
Polda Metro Jaya memeriksa satu saksi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terkait laporan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pemukulan itu ingin dilakukan hanya untuk memberikan pelajaran pada Andrie Yunus agar tak lagi menginjak-injak harga diri TNI atas sikapnya yang dinilai arogan.
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus