Kumpulan Berita
Korban penyiraman air keras, aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersama KontraS menolak para pelaku yang diduga oknum TNI diadili melalui peradilan militer. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap sistem penegakan hukum, apabila pelaku penyiraman terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
Saat kejadian, korban yang masih dalam masa pemulihan akibat stroke berjalan perlahan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penyerangan.
Namun dia belum merincikan terkait sosok dan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Sumarni menerangkan, pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan warga sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang sebelumnya dijabat Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo. Langkah ini dilakukan di tengah sorotan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengumpulkan fakta, terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim tersebut telah dibentuk sejak awal kejadian.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.