Kumpulan Berita
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi perwira menengah Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kata Eko, Didik mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu.
Selain Koh Erwin, polisi juga menangkap Ais Setiawati (AS) salah satu daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Eko menjelaskan, penangkapan Koh Erwin bermula kala Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC.
Bareskrim Polri berhasil menangkap Koh Erwin saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika yang dikenal dengan nama Koh Erwin.
Posisi Plh Kapolres Bima Kota kini diemban Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB, AKBP Hariyanto