Kumpulan Berita
Kata Eko, Didik mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu.
Selain Koh Erwin, polisi juga menangkap Ais Setiawati (AS) salah satu daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Roman menjelaskan, Ais berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan.
Bareskrim Polri berhasil menangkap Koh Erwin saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkotika 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Posisi Plh Kapolres Bima Kota kini diemban Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB, AKBP Hariyanto
Bareskrim mengungkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran dana senilai miliaran rupiah hasil tindak pidana narkoba dari dua bandar.