Kumpulan Berita
Kubu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membantah adanya kasus dugaan penyimpangan seksual yang terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus narkoba.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap hubungan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina, polwan yang dititipkan koper berisi narkoba. Mereka ternyata memiliki hubungan sebagai atasan dan bawahan sejak 2016.
Bareskrim Polri mengungkap skema aliran uang Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Instruksi tersebut imbas dari munculnya kasus mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada tiga wujud pelanggaran yang dilakukan Didik Putra sebagai personel kepolisian.
18 saksi itu terbagi menjadi yang hadir sebanyak 3 orang, yaitu AKBP AS, kemudian Aipda DA, dan saudari MA. Sedangkan ke-15 orang saksi lainnya melalui sistem video conference.