Kumpulan Berita
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari 44 ribu narapidana yang diusulkan mendapat amnesti, sebanyak 39 ribu berasal dari kasus narkotika.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya menunjukkan sisi kemanusiaan
Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan amnesti kepada para narapidana pengendar atau bandar narkoba.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya mengusulkan 44 ribu orang narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti.
Dirinya merasa senang karena bisa melihat Saiful kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan amnesti.
Dengan demikian yang bersangkutan akan segera bebas dari penjara.
Saiful merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala Aceh yang terjerat UU ITE usai mengkritik dekan di kampusnya mengajar.