Kumpulan Berita
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi. Hal ini menyusul putusan banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam salinan putusan banding, hakim mengungkap tujuh pertimbangan sebelum memutuskan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kedua prajurit yang diringankan hukumannya ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mendesak penyidik Polda Metro Jaya memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo serta dua terpidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengungkap kekhawatiran terkait pemusnahan barang bukti kasus Andrie Yunus.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik proses persidangan empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Ketum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur selesai dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan Model B kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus oleh Polda Metro Jaya. Polisi pun mencecarnya soal tim investigasi dari TAUD.