Kumpulan Berita
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Dimas Bagus Arya, membeberkan kondisi terbaru aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca penyiraman yang diduga dilakukan oknum TNI. Saat ini, Andrie tengah menjalani terapi untuk memulihkan fungsi sensorik dan motoriknya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi PN Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (8/6/2026) ini untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Diketahui, kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu agendanya mendengarkan keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa.