Kumpulan Berita
Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.
Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Cara seperti itu kata dia, biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.
Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.
Salah satu terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengklaim lokasi terjadinya aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya.
Diketahui, kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sudah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan Ahli Pidana dari pihak terdakwa, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.