Kumpulan Berita
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Andrie Yunus.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap putusan gugatan praperadilan terkait perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dapat menghadirkan keadilan. TAUD meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan di peradilan umum, bukan di Oditur Militer.
Komisi Yudisial (KY) masih mendalami laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh tiga hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
TAUD menilai penanganan perkara Andrie Yunus berlarut-larut dan tidak transparan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.
Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan, yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.