Kumpulan Berita
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan Ahli Pidana dari pihak terdakwa, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Putusan akan dibacakan Hakim Suparna hari ini di PN Jaksel.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap putusan gugatan praperadilan terkait perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dapat menghadirkan keadilan. TAUD meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan di peradilan umum, bukan di Oditur Militer.
TAUD menilai penanganan perkara Andrie Yunus berlarut-larut dan tidak transparan.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Hakim juga diminta menyatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.