Kumpulan Berita
Tanpa keterangan Andrie Yunus, berkas perkara tetap bisa dilimpahkan karena telah terdapat 2 alat bukti.
Dari hasil pendalaman, terungkap motif pelaku menyiram air keras ke Andrie Yunus karena dendam.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.
Namun dia juga memastikan, bahwa proses yang berjalan dalam menindaklanjuti kasus penyiraman air keras sudah dilakukan secara cepat dan transparan.
Dari pemeriksaan CCTV, TAUD menemukan setidaknya belasan pelaku yang diindikasikan berada di lapangan.
Pihaknya juga turut melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan ke penyidik Bareskrim Polri.
TAUD melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan di Bareskrim.